Tuesday, 28 January 2014

Belajar Fiqih Singkat



Manfaat Air
Alloh Maha Pencipta dan Maha Penyayang.
Alloh mampu menciptakan segala sesuatu untuk hambanya seperti air .
Bagi umat islam air sangat penting sekali karena merupakan alat untuk bersuci seperti untuk berwudhu yang merupakan syarat sah sholat.
Air memiliki banyak sekali manfaat diantaranya adalah :
-      Untuk minum
-      Memasak makanan
-      Mandi
-      Mencuci pakaian
-      Bercocok tanam
-      Berwudhu
-      Alat bersuci dari najis dan kotoran
-      Membuat bangunan
-      Alat transportasi
-      Pembangkit listrik


MACAM-MACAM AIR
A.  Air Suci
Air suci terbagi menjadi 2 (dua) yaitu
1.   Air Thohur atau Air Mutlak
Yaitu air yang suci secara zatnya dan dapat digunakan untuk bersuci.
Air thohur adalah semua air yang diturunkan oleh Allah ta’ala dari langit dan semua yang bersumber dari bumi dan selama masih dalam bentuk aslinya dan tidak berubah warna, bau dan rasanya[1].
Contoh air thohur adalah :
a.   Air hujan
b.   Air dari mata air
c.   Air sumur
d.   Air sungai
e.   Air laut
f.     Air salju
g.   Air embun
h.   Air danau dll
Semua air diatas adalah suci bisa menghilangkan najis dan bisa untuk berwudhu serta memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Allah ta’ala berfirman :


 
وَيُنَزِّلُ عَلَيْكُمْ مِنَ السَّمَاءِ مَاءً لِيُطَهِّرَكُمْ بِهِ
             Artinya : 
             Dan Allah menurunkan kepadamu  hujan dari langit  
             untuk mensucikanmu dengan air hujan tersebut                      
             (Q.S Al Anfal ayat 11 )



2.   Thohir
Yaitu air suci yang sudah bercampur dengan benda lain yang suci. Contoh air thohir yaitu :
a.   Air susu
b.   Air the
c.   Air kopi
d.   Jus
e.   Air sirup
f.     Air kelapa
g.   Minyak wangi dll
Air thohir ini bisa digunakan untuk menghilangkan najis akan tetapi tidak bisa digunakan untuk bersuci atau berwudhu.

B.  Air Mutanajis
Yaitu air yang sudah tercampur dengan benda najis sehingga berubah salah satu dari tiga sifatnya seperti warnanya, baunya atau rasanya.
Contoh air mutanajis yaitu :
a.   Air got
b.   Air limbah
c.   Air yang sedikit dan tercampur dengan benda najis.dll
Air mutanajis ini tidak bisa digunakan untuk mandi, bersuci dan tidak dapat menghilangkan najis.


[1] . fiqih islamiy dan adilatuh oleh Prof . DR Wabah Zuhaili cet.darul fikr (via syamilah)

0 komentar:

Post a Comment