Wednesday, 31 October 2018

Hukum Membuka Tali Pocong?




السؤال:
بالنسبة لكشف وجه الميت إذا وضع في قبره؟
الجواب:
المشروع أن يغطى وجهه وجميع بدنه، الميت إذا وضع في القبر لا يكشف منه شيء، بل يكون الكفن شاملًا له كله من رأسه إلى رجليه، هذا هو السنة، هذا هو الذي فعله النبي ﷺ وأرشد إليه، فلا يكشف وجهه، وما يظن بعض العامة أنه يكشف وجهه غلط، الواجب أنه يغطى كله، إلا إذا كان محرم مات وهو محرم فإنه لا يغطى رأسه ولا وجهه؛ لأن النبي ﷺ لما مات رجل في إحرامه قال ﷺكفنوه في ثوبيه، ولا تخمروا رأسه ولا وجهه، فإنه يبعث يوم القيامة ملبيًا.
فالمحرم إذا مات وهو محرم لا يغطى رأسه ولا وجهه، إلا إذا كان امرأة يغطى رأسها ووجهها؛ لأن المحرمة لا بأس أن تغطي وجهها وإن كانت محرمة، المرأة لا بأس، أما الرجل فلا، إذا كان محرمًا ومات فإنه يغسل ويكفن ولكن لا يغطى وجهه ولا رأسه. نعم.
المقدمأحسن الله إليكم سماحة الشيخ.

Syaikh Ibnu Baz Rahimahulloh pernah ditanya :
Soal:
Berhubungan dengan membuka wajah mayit ketika diletakkan di kuburnya?
Jawab:
Yang disyariatkan menutup wajah dan seluruh badannya, mayit apabila diletakkan di kuburnya tidak boleh dibuka dari sedikitpun, bahkan kain kafan menutup semua badan dari kepala sampai kakinya, hal ini yang sesuai dengan sunnah. hal ini yang telah dilakukan Nabi Shalallohu ‘alaihi wassalam dan beliau ajarkan. maka tidak boleh membuka wajahnya. Adapun apa yang dipersangkakan oleh sebagian orang untuk membuka wajah mayit maka ini adalah kesalahan, yang wajib adalah untuk menutup semuanya kecuali bagi orang yang meninggal ketika ihrom maka jenazah tidak ditutup bagian kepala dan wajahnya; hal ini karena Nabi shalallohu ‘alaihi was salam bersabda -ketika ada seorang laki-laki yang meninggal ketika ihrom- “kafankan dia dengan bajunya dan jangan tutup kepala dan wajahnya, sesungguhnya dia akan dibangkitkan pada hari kiamat dalam keadaan bertalbiyah. (Hadits Riwayat Bukhori dan Muslim –pent).
Maka orang yang ihram apabila mati tidak ditutup kepala dan wajahnya, kecuali jika wanita maka tetap ditutup bagian kepala dan wajahnya; karena wanita yang ihrom tidak mengapa dia menutup wajahnya ketika ihrom; wanita tidak mengapa sedangkan laki-laki tidak, ketika laki-laki sedang ihrom dan mati tetap dimandikan dikafani akan tetapi tidak ditutup wajah dan kepalannya. 




السؤال:
هل الأفضل حل العقد من عند رأس الميت وترك العقد التي عند رجليه ووسطه أم تحل كلها؟
الجواب:
العقد التي يربط بها الكفن تحل كلها هذا الأفضل، السنة تحل كلها في القبر، إن وضع في قبره حلت العقد كلها أولها وآخرها هذا السنة.

Dan beliau juga pernah ditanya:
Apakah yang paling afdhol melepas tali pengikat pada bagian kepala mayit dan membiarkan ikatannya pada bagian tengah dan bawah atau melepaskan semuanya?
Beliau menjawab :
Ikatan yang digunakan untuk mengikat kapan mayit dilepas semuanya ini afdhol, hukumnya sunnah melepas semuanya di dalam kubur, jika diletakkan dalam kubur dilepas semua dari awal dan akhirnya ini hukumnya sunnah.

Sumber : https://bit.ly/33YmIy4
dialih bahasakan oleh abu ahmad supiandi
dari website resmi syaikh bin baz atau klik disini https://goo.gl/a6XL4M

Join Telegram : t.me/abuahmadsp

Tuesday, 9 October 2018

SIAPA SALAF ITU?

Pengertian Salaf
            Telah dijelaskan sebelumnya makna salaf secara bahasa. Adapun yang dimaksud dengan salaf secara istilah diperselisihkan menjadi beberapa pendapat, yang paling penting diantaranya adalah:
1. Mereka adalah para sahabat saja.
2. Mereka adalah sahabat dan tabi’in
3. Mereka adalah sahabat, tabi’in dan tabi’ut tabi’in
4.Salaf adalah generasi sebelum Tahun 500 H, dan pemilik pendapat ini menganggap bahwa salaf adalah madzhab yang dibatasi dengan batasan waktu tertentu dan tidak melampauinya, kemudian wawasan islam berkembang setelah itu melalui tokoh-tokohnya.
Apakah batasan ini cukup untuk membatasi pemahaman salaf, jika kita mengatakan bahwa yang dimaksud dengan salaf secara zaman adalah mereka yang hidup pada 3 kurun/abad yang utama, berdasarkan hadits-hadits yang menyebutkan kurun yang utama secara spesifik; maka apakah setiap orang yang hidup pada kurun tersebut kita anggap salaf yang pantas diikuti?
Tidak dipungkiri bahwa hal itu tidak benar. jawaban pasti dari pertanyaan tersebut adalah tidak. karena realitanya telah muncul banyak firqah dan kelompok pada kurun waktu ini.
Jadi, lebih terdahulu dari sisi waktu saja tidaklah cukup untuk menetapkan salaf, tapi mesti ditambahkan disamping terdahulu waktunya juga memiliki keselarasan pendapat dengan al Quran dan as Sunnah. Barang siapa pendapatnya berseberangan dengan al Quran dan as Sunnah, maka dia bukan salafi, walaupun hidup di tengah para sahabat dan tabi’in[1] .